Praktek Kerja Lapangan (PKL) DI KAMPUS STT NURUL FIKRI
Praktek Kerja Lapangan(PKL)
Pengertian PKL (praktek
kerja lapangan) adalah sebuah proses pengajaran dengan cara memberi kesempatan
kepada mahasiswa untuk magang di tempat kerja secara nyata, baik di instansi
swasta, BUMN, BUMD, ataupun instansi pemerintahan setempat. Dengan adanya PKL
ini, mahasiswa bisa menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah dan kampus
pada kerja dunia nyata yang sesuai dengan bidangnya. Bagi Mahasiswa bidang
keahlian, pengertian PKL, bukan lagi sebuah hal yang asing.
Karena, dari sekian mata kuliah yang akan diambil, pasti ada beberapa SKS
dimana seorang mahasiswa akan menjalani praktek kerja lapangan. Biasanya akan
ditempuh pada tahun akhir masa perkuliahan.
Banyak hal yang
dijadikan tujuan dengan adanya praktek kerja lapangan ini. Bagi mahasiswa,
adanya PKL akan memberi kesempatan pada mereka untuk mengaplikasikan ilmu yang
didapat di bangku kuliah pada dunia kerja nyata. Jadi, ketika kelak para
mahasiswa telah lulus dari bangku perkuliahan, mereka tidak lagi merasa
canggung untuk masuk pada dunia kerja yang sesungguhnya.
Sedangkan bagi kampus
sendiri, tujuan pengertian PKL bisa menjalin kerja sama antara
kampus sebagai lembaga pencetak sumber daya manusia yang siap mengisi lowongan
kerja dengan instansi yang membutuhkan SDM untuk menjalankan bidang usaha yang
dikelolanya. Sehingga bertemulah antara para pencari kerja dengan instansi yang
membutuhkan SDM yang siap kerja.
Beda lagi dengan
instansi tempat PKL berlangsung. Tujuan instansi tersebut menerima mahasiswa
PKL ditempatnya adalah untuk mencari sumber daya manusia yang sesuai dengan apa
yang mereka butuhkan untuk menangani beberapa pekerjaan di instansi tersebut.
Selain itu, laporan praktek kerja nyata yang nantinya akan dibuat oleh
mahasiswa bisa dijadikan penilaian dari pihak yang independent mengenai situasi
secara umum yang terjadi pada instansi tersebut
Sasaran PKL(Praktek Kerja Lapangan)
Praktik Kerja Lapangan
ini diharapkan dapat dilakukan di institusi/instansi atau perusahaan yang
mendayagunakan teknologi yang diajarkan di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu
Nurul Fikri, sehingga mahasiswa dapat memahami prosedur kerja dan menganalisis
permasalahan yang ada ditempat lalu mahasiswa/i dapat merancang sistem dan
aplikasi yang sesuai untuk institusi/instansi atau perusahaan yang dipilih.
Persyaratan
Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL) telah memenuhi persyaratan baik persyaratan akademik maupun persyaratan administratif.
PersyaratanAkademik
Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah sebanyak 80 sks berdasarkan KHS resmi yang dikeluarkan oleh BAAK.Persyaratan Administratif
Mencantumkan mata kuliah PKL dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai salah satu mata kuliah yang akan diambilnya.Prosedur Pelaksanaan PKL
Pembimbing
Pembimbing
Praktek Kerja Lapangan terdiri dari dosen pembimbing PKL Program Studi dan
pembimbing lapangan. Pembimbing Lapangan adalah Pembimbing atau supervisor yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tempat kerja praktek.
Dosen pembimbing PKL Program Studi adalah dosen yang mengajar di Program Studi
masing-masing, baik coordinator PKL maupun dosen lain dengan keahlian yang
sesuai dengan pekerjaan di tempat kerja praktek.
Waktu dan Tempat
PKL dilaksanakan mengikuti jam kerja pada perusahaan/industri tempat
mahasiswa PKL. Tempat PKL adalah perusahaan swasta, BUMN, lembaga pemerintah,
perusahaan startup, maupu tempat lainnya yang berhubungan dengan kompentensi
yang ditekuni. Syarat instansi tempat kerja praktek lapangan adalah harus memiliki
legalitas hukum yang resmi.
Tata
Tertib
Mahasiswa yang mengikuti Kerja Praktek harus mematuhi dan mentaati tata tertib baik tata tertib yang dibuat oleh tempat kerja praktek, maupun Program Studi, antara lain:
- Mahasiswa harus berpakaian bersih dan rapi, memakai kemeja dan memakai sepatu tertutup;
- Mahasiswa menjaga nama baik almamater;
- Mahasiswa memakai tanda pengenal Praktek Kerja (jika ada);
- Mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktek Kerja Lapangan.
- Mahasiswa dilarang merokok ditempat yang tidak diperuntukkan, tidak minum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba di lingkungan tempat Praktek Kerja sebagaimana dilakukan di STT TERPADU NURUL FIKRI.
- Mahasiswa harus menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian.
- Mahasiswa harus menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PKL.
- Mahasiswa harus mematuhi tata tertib tempat PKL.
- Pelanggaran terhadap tata tertib tempat Praktek Kerja akan dikenakan sanksi.
- Hal-hal lain dapat menyesuaikan dengan kondisi di tempat PKL.
Penilaian
- Penilaian Praktek Kerja dilakukan oleh pembimbing lapangan 40%, terdiri dari unsur: inovasi, kerjasaman, kedisiplinan.
- Penilaian laporan Praktek Kerja oleh Dosen pembimbing laporan 40%, terdiri dari unsur: materi, penguasaan materi, bahasa dan tata penulisan.
- Penilaian seminar oleh koordinator PKL 20%, terdiri dari unsur presentasi, penguasaan materi.
- Semua hal yang berkaitan dengan penilaian Praktek Kerja dan laporan Praktek Kerja, dan seminar Praktek Kerja Lapangan harus dicantumkan dalam lembar penilaian.


Komentar
Posting Komentar